luv is u.......

cinta itu 1 untuk ALLAH SWT
mencintaimu suamiku Eka Herlambang Kurniawan karena ALLAH
menjaga dan menjadi guru yang baik untuk mu anakku Nadhifa Salsabillah karena ALLAH

Jumat, 28 Maret 2014

Donor asi dan Hukumnya

hai bloggers semua... kali ini gw muncul dengan topik Donor asi dan HukumnyaKebetulan tadi dapat WA alias whats App dari teman di grup Form Asi Kaltim kalau ada temannya baru lahiran prematur 8 bulan dengan berat 1,7 miriissss sedih banget dengarnya kebayang gimana perasaan mamaknya kan ya.... penantian begitu lama eh pas lahir ga bisa langsung di gendong atau di nenenin sekedar mancing asinya keluar.Udah ah sedihnya lanjut ke topiknya.... jadi teman tu minta tolong infonya yang bisa jadi donor asi bayi perempuan dan Muslim..nah lo serentak semua mata tertuju padaku yg kebetulan punya anak bayi perempuan yg masih menyusui............pertanyaan pun mulai timbul "Bisa ga mba Anty bantu?? langsung lah ku jawab "Insya Allah Bisa kok... aq juga seorang ibu ngerti banget perasaan org tua malaikat kecil itu"Tapi saudara-saudara sekarang bukan itu masalahnya kalau sekedar asip kan tinggal pompa kasih dech... masalahnya sekarang ada di pembicaraan dengan mama.....anty    : "ma ada teman baru lahiran butuh donor asi,,,rencana mau ku bantu kebetulan anaknya perempuan"mama : "kamu yakin kah nak??"anty    : "yakin lah ma... namanya bantu insya ALLAH niat krn ALLAHmama : "nanti anaknya jadi anakmu lo sdr sepersusuan dhifa"anty    : "iyakah ma?? nanti ku cari tau dech....selesai percakapan dan langsung menuju kantorsampai kantor rasa penasaran itu ga abisnya langsung lah tanya jawab sama mbah google ... seketika terdiam saat membaca syarat2 anak menjadi mahram saat donor asi berdasarka blog nya http://www.makarame.com/2012/12/hukum-donor-asi-dalam-islam.html ijin copy ya
SYARAT KETAT DONOR DAN PENERIMA ASI Menurut Farahdhiba Tenrilemba, Sekretaris Jenderal Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), syarat untuk mendapatkan dan memberikan donor ASI harus melewati seleksi yang sangat ketat.Pertama, untuk menjadi penerima donor ASI harus memiliki alasan yang sangat kuat mengapa tidak bisa menyusui sendiri. Bukan karena sekedar mau kembali bekerja setelah cuti melahirkan dan tidak memiliki stok ASI, akan melakukan perjalanan keluar kota, pergi haji, umroh, atau kesibukan lain yang menyebabkan ibu tidak bisa menyusui.Kedua, bagi pendonor ASI harus memastikan dalam keadaan kesehatan yang baik. Jika perlu menggunakan rekam medik dari dokter.Ketiga, bagi umat Islam, harus memastikan bahwa pendonor ASI tidak mengonsumsi makanan yang haram karena ASI merupakan saripati makanan ibu yang akan tumbuh menjadi daging dan tulang bagi anak yang meminum ASI.Keempat, memastikan identitas, alamat, dan kontak pendonor bisa dihubungi untuk menghindari terjadinya pernikahan saudara sepersusuan. Menurut ustadzah Dr Hj Mursyidah Tharir, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), jumhur ulama mengikuti mahzab Imam Syafi'i dan Hanafi yang menyatakan bahwa batasan minum ASI hingga terjadi hukum radha atau sepersusuan adalah lima kali kenyang. Sehingga pendonor dan penerima ASI harus benar-benar memahami hal tersebut. Menghitung berapa kali bayi kenyang dan disusui oleh pendonor, juga alamat dan identitas pendonor yang jelas jikalau terjadi lebih dari lima kali kenyang, maka ibu yang menyusui, suami, dan anak-anak pendonor akan menjadi mahram bagi bayi yang disusui dan tidak boleh menikah selamanya.
HUKUM DONOR ASIMUI sendiri menurut Hj Mursyidah, belum mengeluarkan fatwa terkait donor ASI. Mengenai hukum Bank ASI, Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi menyatakan tidak ada nash yang melarangnya, dengan catatan tetap memenuhi kaidah syariat. Fatwa berbeda dikeluarkan oleh Majma Al Fiqh Al Islami, lembaga fiqih internasional yang berada di bawah naungan Organisasi Konferensi Islam (OKI), institusi seperti Bank ASI diharamkan. Alasannya:1. Donor ASI dapat merancukan nasab akibat saudara sepersusuan yang mungkin menikah2. Hilangnya sifat keibuan karena ibu tidak menyusui langsung3. Halangan syariat lainnya seperti ketidakpastian kesehatan dan halal-haramnya makanan pendonor
      Sebenarnya, di Indonesia sendiri menurut Dhiba, Sekjen AIMI, belum ada Bank ASI. Praktik masih terjadi secara tradisional, artinya tidak ada lembaga yang secara khusus menangani donor ASI. Di luar negeri, melalui Bank ASI, pendonor ASI diperiksa kesehatannya dan dipastikan bebas penyakit berbahaya.  ASI kemudian dipasteurisasi dalam suhu rendah (62,5 - 63 derajat celcius) selama 30 menit untuk mematikan bakteri dan virus berbahaya, seperti HIV dan CMV. Selain itu, ASI disimpan di dalam freezer dengan suhu minimal -20 derajat celcius untuk memastikan komposisi ASI tidak mengalami perubahan. Walaupun ASI bisa dipastikan sehat, namun menurut OKI, kita tidak bisa memastikan makanan yang dikonsumsi pendonor sepenuhnya halal, apalagi mayoritas penduduknya adalah non-muslim.
     Sekarang, pilihan ada pada masing-masing ibu. Memang, sebaiknya ibu menyusui sendiri bayinya. Namun, jika terdapat keterbatasan, sebaiknya donor ASI dilakukan secara tradisional, bukan melalui Bank ASI. Sehingga pendonor ASI jelas identitasnya. Sebaiknya pun ibu memilih pendonor ASI yang memang sudah dikenal dan jelas kesehatannya, akan lebih baik lagi jika masih dalam hubungan sanak famili sehingga jelas hubungan kekeluargaannya.

satu narasumber ja kayaknya udah cukup.... sekarang yang ada dalam pikiranku ya rasa kemanusiaan kalau nanti malaikat kecil itu jadi adeknya dhifa alhamdulillah dong.. artinya anakku sekarang ada 2......

Bagi teman2 di area samarinda dan sekitarnya yang masih menyusui anak perempuan.... bantuan kalian sangat membantu malaikat kecil tak berdosa ini.....

sekian dulu ya teman2 sampai jumpa di cerita selanjutnya ba byeeeeee